Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Karen Agustiawan Sebut Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Kliennya

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara Karen  Agustiawan Sebut Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Kliennya
ist
Karen Agustiawan 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA — Masa penahanan tersangka kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia,  Karen Agustiawan seharusnya selesai pada 13 Oktober lalu.

Kejaksaan Agung memutuskan memperpanjang penahanan mantan direktur utama Pertamina tersebut hingga maksimal 40 hari ke depan.

Keputusan perpanjangan penahanan tersebut disampaikan pengacara Karen, Soesilo Aribowo.

“Penyidik merasa perlu untuk memeriksa ibu Karen lagi. Jadi maksimal sampai 40 hari ibu masih akan berada di tahanan,” kata Soesilo dalam keterangan pers, Kamis (18/10).

Baca: Prabowo Ultah: Doa Andi Arief, Kemungkinan Rujuk dengan Titiek Soeharto Hingga Kejutan Emak-emak

Soesilo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Pihaknya tak bisa mencampuri. Jika penyidik masih merasa perlu untuk memperpanjangnya, pihaknya mempersilakan.

“Sudah diatur dalam KUHAP. Ini berarti ibu Karen memasuki masa penahanan kedua,” kata Soesilo.

Berita Rekomendasi

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Baca: Kejagung Resmi Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap atau "Final Due Dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp568,06 miliar.

“Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Semua prosedur sudah dilakukan termasuk persetujuan dewan komisaris. Ada buktinya. Lengkap. Dan dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke Undang-Undang Perseoran Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di Undang-Undang BUMN,” kata Soesilo.

Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada 2009.

Sejak 5 Februari 2009, Karen menempati pucuk pimpinan di Pertamina menggantikan Ari Hernanto Soemarno.

Kemudian pada 2013, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN memperpanjang jabatan Karen sebagai Dirut Pertamina.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas