Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul: Silakan Kami Dukung
Menanggapi hal tersebut, timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, mendukung tugas dari Bawaslu tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri iklan rekening di media cetak yang dipasang tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu mengatakan iklan tersebut diduga berpotensi melanggar undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, mendukung tugas dari Bawaslu tersebut.
"Saya rasa tugas Bawaslu itu harus kita appreciate. Kita harus dukung. Saya katakan yang namanya KPU dan Bawaslu kita harus dukung. Mereka sudah bekerja," kata Ruhut saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut mantan politisi Partai Demokrat itu, pihaknya tidak akan berusaha menutup-nutupi.
"Jadi dari pihak kami juga saya rasa semua on the track, nggak ada masalah kok," ujar Ruhut.
Baca: Hanum Rais Diduga Melanggar Kode Etik Kedokteran
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa yakni Koran Sindo dan Media Indonesia.
Foto Jokowi-Ma'ruf Amin terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.
Baca: Prabowo Sebut Pemerintahan Jokowi Ugal-ugalan, Pengamat Politik Bandingkan dengan Era Gus Dur
Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Bawaslu menduga ada pelanggaran pemilu dari iklan tersebut.
Hal itu mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye pasangan calon di media massa.
Kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.