CSIS Desak Kasus Pembagian Sembako Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Nicky Fahrizal, meminta supaya kasus pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako supaya segera disidangkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti hukum dan konstitusi Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategis International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal, meminta supaya kasus pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako supaya segera disidangkan.
Calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H Rahardja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu, berupa pembagian minyak goreng selama kampanye.
Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura
“Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” kata Nicky, Jumat (19/10/2018).
Dia mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako. Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara profesional dan cepat.
Dia menjelaskan, politik transaksional adalah pelanggaran serius di pemilu. Menurut dia, politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.
Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu.
Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil.