Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Gubernur Lampung Selatan Jadi Tersangka TPPU Rp 57 Miliar

‎Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Gubernur Lampung Selatan Jadi Tersangka TPPU Rp 57 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Pada kasus pertama Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kali ini, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp57 miliar.

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan Rp 200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah Rp 57 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Sita Lahan Seluas 3 Ha di Kalianda Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Febri menjelaskan Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho (ABN), yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.

"Diduga persentase fee proyek dalam 3 tahun tersebut (2016-2018) sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.
Tersangka ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," tegas Febri.

Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Zainudin terjaring dalam OTT KPK pada 26 Juli 2018 silam dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Ketika operasi senyap, KPK menyita uang ratusan juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar. Uang itu merupakan permintaan Zainudin kepada mitra.

Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.

Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.


Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas