Ombudsman Ingatkan Pemerintah Warga Sulteng Harus Dapatkan Hak yang Sama
alau tanggap darurat sudah habis tentunya sudah masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini dihadapkan dengan pengelolaan dan penataan kembali di Palu, Sigi dan Donggala setelah masa tanggap darurat segera berakhir.
Terkait hal tersebut, anggota Ombudsman RI,Ahmad Alamsyah Saragih mengingatkan pemerintah agar warga korban gempa mendapatkan hak yang sama.
"Kalau tanggap darurat sudah habis tentunya sudah masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Kami melihat ini bukan cuma persoalan fisik tapi ada aspek sosial. Ingat di Sulteng ini multi etnik, etnis, religi kemudian juga satu lagi adalah aspek traumatik dari warga itu juga perlu di treatmen," ungkap Ahmad Alamsyah Saragih saat diskusi bertema : Menata Ulang Sulteng, Sabtu (20/10/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Ahmad Alamsyah Saragih melanjutkan akibat dari bencana gempa, tsunami dan likuifasi di sana, banyak fungsi pelayanan yang terganggu. Dia berharap hal itu menjadi perhatian dari pemerintah.
"Ini kan menjelang ujian bagaimana apakah ada perlakuan khusus ? Ada lagi persoalan CPNS yang harus ditunda disana. Ini harus dipikirkan supaya mereka mendapatkan hak sama," paparnya.
Baca: Patuhi Peraturan, Sandiaga Uno Enggan Masuk Ke Pesantren Di Tangsel
Lebih lanjut Ahmad Alamsyah Saragih mengaku saat ini pihaknya tengah melihat pilihan institusi yang jadi andalan pemerintah untuk menata kembali Palu, Sigi dan Donggala.
"Kami akan lihat pilihan institusi yang menjadi andalan pemerintah di sana. Kemarin kami sudah bertemu dengan Wapres. Beliau sampaikan akan ada Satgas disana, ini dipimpin oleh satu orang selevel eselon 1 dirjen," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.