Steffy Burase: Dana Rp 1 Miliar Murni untuk Aceh Marathon, Bukan Untuk Kehidupan Pribadi Saya
Saya tidak pernah menerima sumbangan pribadi ya untuk membiayai kehidupan pribadi saya. Semua benar-benar untuk keperluan event
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan model Steffy Burase menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam lebih.
Pemeriksaan berlangsung sejak Jumat (19/10/2018) siang pukul 11.19 WIB hingga Sabtu (20/10/2018) dini hari.
Usai pemeriksaan, Steffy mengaku memang sengaja meminta pemeriksaan dilakukan hari ini agar dirinya tidak perlu bolak balik lagi ke KPK.
"Saya diklarifikasi sesuai tidak dengan keterangan beberapa saksi yang lain. Jadi lebih ke mengsinkronkan antara satu saksi dengan saksi lainnya. Ya mungkin untuk dua atau tiga kali saya minta digeber satu hari saja, makanya tengah malam sekali. Tadi 59 pertanyaan." ucap Steffy Burase, Sabtu (20/10/2018) dini hari di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi soal adanya kiriman uang Rp 1 miliar dari eks tim sukses Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri, Steffy Burase mengakui hal tersebut. Dia menegaskan uang itu murni untuk keperluan event Aceh Marathon.
"Saya tidak pernah menerima sumbangan pribadi ya untuk membiayai kehidupan pribadi saya. Semua benar-benar untuk keperluan event," tegas Steffy.
Baca: Riset Alvara: 22 Persen Millenial Suka Politik, 70 Persennya Apatis
Steffy menjelaskan dalam persidangan tersangka Syaiful Bahri yang juga pengusaha sukses di Aceh itu, saksi tidak menyebutkan uang Rp 1 miliar itu dikirim untuk keperluan Aceh Marathon. Menurutnya saksi hanya menyebut uang kiriman atas nama Steffy Burase.
"Yang saya sayangkan kenapa tidak dibilang dana untuk apa," singkatnya. Diungkap Steffy, uang Rp 1 miliar itu juga tidak dikirim sekaligus melainkan beberapa tahap yakni 10-12 tahap.
Diketahui, dalam sidang, saksi Teuku Fadhilatul Amri mengatakan pernah mentransfer uang lebih dari Rp 1 miliar kepada Steffy. Namun dia tidak mengetahui tujuan pemberian uang yang ditransfer atas perintah Syaiful Bahri, pamannya.
Amri juga menyatakan sering diberi perintah oleh Syaiful untuk mengambil uang terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.
Sesuai dakwaan, Ahmadi disebut menyuap Gubernur Irwandi Rp 1,05 miliiar agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Di kasus ini, Syaiful sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Gubernur Irwandi dan staf khusus Irwandi, Hendry Yusal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Ahmadi.
Peran Syaiful yakni mengkoordinir lelang proyek dan penerimaan uang dari Bupati Ahmadi yang mendapatkan paket program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Terungkapnya kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan di Aceh pada Selasa (3/7/2018) dimana KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.