Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Akan Bikin Aturan Baru, Sanksi untuk Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks

"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan, bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkominfo Akan Bikin Aturan Baru, Sanksi untuk Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks
TRIBUNNEWS/DENNIS
Rudiantara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah ancang-ancang membuat regulasi untuk meminimalisir penyebaran hoaks di sosial media.

Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).

Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian

Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.

"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.

Baca: Moeldoko Klaim Tidak Ada Unsur Politis Terkait Digulirkannya Dana Kelurahan

Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang, "Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur Rudiantara.

Baca: Erick Thohir: Stop Politik Kebohongan, Kasihan Rakyat

BERITA REKOMENDASI

Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks. "Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas