Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Pemeriksaan Soal Sedot Lemak, Asisten Ratna Sarumpaet Diperiksa Polisi

Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Agenda Pemeriksaan Soal Sedot Lemak, Asisten Ratna Sarumpaet Diperiksa Polisi
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap asisten Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi.

Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Ya, benar beliau (Ahmad) asisten bu RS (Ratna Sarumpaet). Siang ini diperiksa di Ditreskrimum untuk diminta keterangannya sebagai saksi," ujar pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Akbar menjelaskan jika agenda pemeriksaan ini berkaitan den operasi sedot lemak wajah yang dilakukan Ratna.

Saat itu Ahmad mendampingi Ratna ketika menjalani operasi plastik di rumah sakit kecantikan tersebut. 

"Kaitannya sebatas tentang oplas ibu RS di Bina Estetika, Menteng. Yang pasti beliau akan memberikan keterangan sebatas sepengetahuannya saja," jelas Akbar.

Baca: Beraksi Belasan Kali di Tangsel, Komplotan Maling Keran Diringkus Polisi

Berita Rekomendasi

Namun, Akbar mengaku belum mengetahui apa saja materi yang akan disampaikan penyidik terkait pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya belum dapat menyimpulkan karena siang ini jadwal pemeriksaannya, mungkin setelah BAP (berita acara pemeriksaan) baru bisa kita kasih penjelasannya," tutur Akbar.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas