Banggar: Usulan Dana Saksi Tidak Bisa Direalisasikan
Menurutnya dalam pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) usulan dana saksi tidak bisa dikabulkan pemerintah karena tidak adanya landasan peratura
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa usulan dana saksi dibiayai oleh negara tidak bisa direalisasikan.
Menurutnya dalam pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) usulan dana saksi tidak bisa dikabulkan pemerintah karena tidak adanya landasan peraturannya.
"Karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," ujar Jazilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/10/2018).
Jazilul mengatakan usulan dana saksi bisa terealisasi bila ada revisi dalam undang-undang Pemilu. Menurutnya bila pun Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), usulan dana saksi tersebut tetap tidak dapat terealisasi. Karena, proses pembahasan anggara sudah selesai terlebih dahulu sebelum proses penerbitan Perppu tersebut rampung.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," katanya.
Baca: Komisi IV DPR RI Juluki Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Sebagai Srikandi Penyelamat Hutan
Menurutnya pembahasan postur anggaran 2019 telah selesai dilakukan dengan pemerintah pusat. Dana saksi tidak masuk dalam postur anggaran tersebut.
Usulan dana saksi dibebankan dari APBN berangkat dari tidak samanya logistik yang dimiliki masing-masing partai. Tidak semua partai sanggup untuk membiayai saksi di seluruh TPS.
Oleh karena itu Komisi II mengusulkan agar dana saksi dibiayai negara, sehingga masing masing partai tetap memiliki saksi di setiap TPS.
Namun usulan tersebut ditolak pemerintah. Mereka beranggapan dana saksi tidak bisa dibebankan pada APBN karena tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.