Ditolak Kemenkeu, Banggar DPR Tetap Bahas Dana Saksi
Banggar DPR sedang berupaya mencari dasar hukum agar dana saksi dapat dibiayai negara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana saksi pemilu tidak masuk dalam APBN 2019.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pembahasan usulan dana saksi masih berlangsung.
"Secara putus belum final karena ini masih dalam tahapan Panja (Panitia Kerja), Timus (Tim Perumus)," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Politisi Partai Golkar ini mengakui dalam rapat kerja, pemerintah masih mempertanyakan payung hukum dana saksi.
Bawaslu pun enggan mengelola dana tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Memang sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran berkenaan dengan usulan yang diajukan Komisi II berkaitan dengan dana saksi yang akan dikelola oleh Bawaslu," imbuhnya.
Karena itu, Banggar DPR sedang berupaya mencari dasar hukum agar dana saksi dapat dibiayai negara.
"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keputusan pemerintah tidak mengakomodasi dana saksi dibiayai APBN karena terbentur oleh UU.
"Dana saksi tidak. Dana saksi itu di amanat undang-undang pemilu memang tidak didanai dari APBN," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/10/2018).(*)