Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Dalami Pertemuan Eni Maulani dengan JBK

Lewat pemeriksaan Eni pada hari ini, Senin (22/10/2018), KPK berusaha mengorek informasi yang diketahui oleh mantan Wakil Komisi VII DPR RI tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Dalami Pertemuan Eni Maulani dengan JBK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eni Maulani Saragih keluar dari Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.49 WIB, Senin (22/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami pertemuan antara Eni Maulani Saragih dengan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Lewat pemeriksaan Eni pada hari ini, Senin (22/10/2018), KPK berusaha mengorek informasi yang diketahui oleh mantan Wakil Komisi VII DPR RI tersebut.

"Penyidik terus mendalami pertemuan dan pembahasan dengan para pihak JBK dan kawan-kawan," kata Febri.

Pada kesempatan terpisah, seusai diperiksa, Eni mengatakan tidak lama lagi dirinya akan dilimpahkan ke tahap kedua oleh KPK.

"Karena kan sebentar lagi sudah pelimpahan, sudah tahap kedua. Mungkin paling lambat tanggal 14 (November 2018)," ucap Eni yang keluar pemeriksaan dari Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.49 WIB.

Terkait dengan perkembangan kasus, saat ini Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai terdakwa dan masih persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Johannes menerima dua dakwaan terkait dengan perannya sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Masih ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Eni Maulani Saragih telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), begitu juga dengan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri terkait dengan pengajuan JC tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas