Kemenkeu: Dana Saksi Tidak Dibiayai APBN
Askolani menegaskan, pembahasan mengenai dana saksi yang tidak dibiayai APBN juga sudah disepakati di Rapat Badan Anggaran DPR
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menggangarkan dana saksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk partai politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, Kemenkeu mengikuti Undang-Undang Pemilu, di mana dana saksi telah disiapkan pada anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dana saksi itu di amanat undang-undang pemilu memang tidak didanai dari APBN. Yang didanai APBN itu adalah dana pelatihan saksi, dan itu dilakukan oleh Bawaslu, dan itu sudah dianggarkan dari APBN,” kata Askolani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Askolani menegaskan, pembahasan mengenai dana saksi yang tidak dibiayai APBN juga sudah disepakati di Rapat Badan Anggaran DPR. “Sudah clear, kan kita bahas tadi,” ungkapnya.
Baca: Fadli Zon sebagai Saksi Ahli Tak Datang, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan tersebut. Pertama, supaya adanya kesetaraan semua partai bisa menugaskan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, menghindarkan pemberitaan mengenai para calon legislatif diminta untuk membiayai saksi tersebut.