Kementerian Keuangan Tidak Anggarkan Dana Saksi Pemilu 2019
Kementerian Keuangan tidak akan menganggarkan dana saksi dari partai politik dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, masuk ke dalam APBN tahun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan tidak akan menganggarkan dana saksi dari partai politik dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019, masuk ke dalam APBN tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemenkeu saat ini mengikuti Undang-Undang Pemilu, di mana dana saksi telah disiapkan pada anggaran Bawaslu.
Baca: KPK Patahkan Seluruh Dalih Praperadilan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
"Dana saksi di Undang-Undang pemilu, disiapkan oleh Bawaslu, ini kan saksi Bawaslu bukan partai politik," ujar Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, jika dana saksi partai politik dibiayai oleh APBN juga maka perlu ada pembahasan tersendiri lagi, mengingat sekarang sudah ada dana saksi untuk Bawaslu.
"Sudah ada di undang-undang Pemilu, yang dianggarkan di Bawaslu saja," ucap Mardiasmo.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca: Dana Kelurahan akan Bersumber dari Dana Desa
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
(Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Ogah Anggarkan Dana Saksi Pemilu 2019