KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Irwandi diperiksa sebagai tersangka terkait perkara pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY).
Irwandi diperiksa sebagai tersangka terkait perkara pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Yang bersangkutan hari ini rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Turut pula diperiksa tersangka lainnya, yakni TSB (Teuku Saiful Bahri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca: KPK Dalami Hubungan Steffy Burase dengan Gubernur Irwandi Yusuf
Selain Irwandi dan Saiful, KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
"Direktur Utama PT Cemerlang Samudra Kontrindo, Petrus Edi Susanto, akan diperiksa untuk IY," kata Febri.
Dalam perkara ini, selain Irwandi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.