Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Nur Mahmudi dicegah setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, benar-benar memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jaka Nangka, Tapos, Kamis (13/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, kepada Ditjen Imigrasi.

Nur Mahmudi dicegah setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Jadi setelah kemarin kita lakukan pencegahan, kemudian kemarin tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Jadi selama 6 bulan kedepan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara kasus ini. Argo mengatakan bahwa penyidik bakal mengejar kelengkapan berkas hingga P21.

Baca: Anies: Saya Sudah Pernah ke Bantar Gebang tapi Tak Biasa Bawa Media

"Belum, berkas masih P19 dan sedang diperbaiki oleh penyidik. Sebisa mungkin kita lakukan dengan cepat untuk kita kembalikan ke Kejaksaan," jelas Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas