Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Lagi Penahanan Kota

"Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan hal itu (pengajuan tahanan kota) nanti," ujar kuasa hukum Ratna

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Lagi Penahanan Kota
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

"Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan hal itu (pengajuan tahanan kota) nanti," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Baca: Ratna Sarumpaet Batal Diperiksa Gara-gara Tak Bisa Makan

Menurut Insank, alasan Ratna mengajukan tahanan kota karena kondisi kesehatannya terus menurun.

"Mungkin kita bisa ajukan sebagai dasar-dasar kami dalam permohonan (tahanan kota) berikutnya," tutur Insank.

Insank mengatakan permohonan tahanan kota tersebut bakal disampaikan pekan ini. Pihaknya masih menunggu surat keputusan perpanjangan masa tahanan dari Polda Metro Jaya. 

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari ke depan.

Berita Rekomendasi

"Kami menunggu suratnya. Lalu, penahanan (pertama) kan belum jatuh tempo 20 hari itu ya. Jatuhnya pada Rabu, 24 Oktober 2018," jelas Insank.

Sebelumnya, Ratna sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun ditolak.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Pemerintah Evaluasi Metode Perhitungan Beras yang Tak Tepat Sejak 1997

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas