Bagikan Uang e-KTP ke Anggota DPR, Irvanto Dijanjikan Rp 1,5 miliar
Irvanto menjelaskan perintah membagikan uang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterangannya sebagai terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah membagikan uang bersumber dari proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR RI.
Sebagai imbalannya, Irvan dijanjikan uang Rp 1,5 miliar. "Saya dijanjikan Rp 1,5 miliar untuk pribadi saya. Sampai sekarang saya belum terima," kata Irvanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Irvanto menjelaskan perintah membagikan uang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keponakan Setya Novanto itu juga mengungkap beberapa daftar nama anggota DPR yang diberikan uang olehnya.
Mereka yakni Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari.
Baca: Lokalisasi di Palangkaraya Ditutup, Aktivitas Prostitusi Pindah ke Hotel
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.