Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas CPNS, DPRD Pemekasan Konsultasi ke Setjen DPR

DPRD Pamekasan mengungkapkan beberapa permasalahan terkait pengangkatan pegawai honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Content Writer
zoom-in Bahas CPNS, DPRD Pemekasan Konsultasi ke Setjen DPR
dpr.go.id
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pamekasan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (22/10). 

Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pamekasan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan.

DPRD Pamekasan mengungkapkan beberapa permasalahan terkait pengangkatan pegawai honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Di daerah Pamekasan masih ada 1100 tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terhambat dengan pembatasan usia, yakni maksimal 35 tahun, sedangkan banyak guru yang berusia lebih dari 35 tahun. Mereka (DPRD Pamekasan) dituntut oleh masyarakat untuk memperjuangkan hal tersebut,” kata Dimyati di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Inilah yang diperjuangkan oleh DPRD Pamekasan agar ada kebijakan nasional untuk dibedakan antara pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 dengan CPNS secara umum. “Memang perlu ada kebijakan nasional terkait batasan umur dan lain sebagainya, seperti kebijakan nasional yang mengutamakan daerah Papua dan Papua Barat,” tambah Dimyati.  

Dimyati memastikan, DPR RI sudah bekerja secara maksimal dan memberikan kontribusi yang  baik, salah satunya DPR RI telah mengadakan rapat gabungan dengan 9 Kementerian dan Lembaga pada tanggal 23 Juli 2018, terkait dengan masalah Tenaga Honorer K2, dan revisi Undang-Undang ASN. DPR RI berkomitmen pada permasalahan itu.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto mengatakan bahwa  salah satu persoalan yang sangat serius di daerahnya yakni  ada 46 Sekolah Dasar yang ditutup dan sempat disegel karena kepemilikan tanah yang telah dibangun SD tersebut mendapat iming-iming akan diangkat menjadi PNS.

“Selain hal tersebut, utamanya adalah batasan usia tidak boleh dijadikan acuan untuk menjadi PNS, yang patut dijadikan acuan adalah berdasarkan tingkat kompetensi, bukan pembatasan usia. Negara akan rugi, karena lulusan fresh graduate belum tentu memiliki kompetensi secakap dengan guru yang ada didaerah yang sudah banyak makan asam garam,” kata Hermanto.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa menjelaskan, Komisi X DPR RI, sebagai komisi pendidikan, sudah melakukan rapat gabungan tanggal 23 Juli lalu dengan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) yang lama. Namun untuk menyinkronkan hal tersebut, Komisi X DPR RI juga sudah memanggil MenPAN-RB yang baru agar masalah ini dapat terselesaikan.

Salah satu poin dari rapat gabungan tersebut adalah DPR RI dan Pemerintah sepakat akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus Tes sebanyak 438.500 orang paling lambat Desember 2018. Dengan rincian sebagai berikut, Guru: 157.210 (35,84 persen) dan Dosen : 86 (0,02 persen). “Yang menjadi perdebatan adalah menunggu beberapa data dan perlu divalidasi oleh pemerintah,” tutur Sarilan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas