Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Apresiasi Rencana Presiden Jokowi Gelontorkan Dana Kelurahan

Melalui dana yang dianggarkan Pemerintah pusat tersebut, menurut dia, sembilan kelurahan di Purwakarta akan mulai bergeliat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Purwakarta Apresiasi Rencana Presiden Jokowi Gelontorkan Dana Kelurahan
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengapresiasi rencana presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelontorkan dana untuk kelurahan.

Menurut isteri mantan Bupati Purwakarta sebelumnya, Dedi Mulyadi ini, dana kelurahan ini sangat dinantikan selama ini oleh sembilan keluragan di Kabupeten terkecil kedua di Jawa Barat ini.

"Kemarin itu hanya dana desa, sembilan kelurahan gigit jari. Sekarang ketika dana kelurahan, mereka sangat berbahagia," ujar Bupati yang baru sebulan menjabat ini ketika melakukan pertemuan dengan Ikatan keluarga alumni Lemhanas RI (IKAL) Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI, di Kantornya, Purwakarta, kemarin, Senin (23/10/2018).

Melalui dana yang dianggarkan Pemerintah pusat tersebut, menurut dia, sembilan kelurahan di Purwakarta akan mulai bergeliat membangun wilayahnya, layaknya desa sebelumnya.

Dia menilai, dana kelurahan yang direncanakan Presiden Jokowi juga akan menggeliatkan pembangunan dan ekonomi di sembilan kelurahan di Purwakarta.

Untuk itu dia mewakili sembilan kelurahan yang ada di Purwakarta menyampaikan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi atas perhatiannya terhadap pembangunan di Kelurahan.

Baca: Peluru Nyasar ke DPR, Anggota Komisi III Desak Penggunaan Senjata Harus Diperketat

Anne Ratna Mustika resmi menjabat sebagai bupati Purwakarta periode 2018-2023 setelah dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/9/2018).

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan ini, Bupati Purwakarta menerima kunjungan Ketua IKAL PPSA GROUP XXI, Komjen Pol (pur) Arif Wachjunadi berserta Pengurus IKAL PPSA GROUP XXI yang hadir adalah Mayjend TNI Ilyas Alamsyah, Lily Wasitova, AM Putut Prabantoro dan Caturida Meiwanto Doktoralina.

Diberitakan, mulai tahun 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.

Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.

"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.

Program dana desa sendiri akan disempurnakan pemerintah. Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.

"Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujar Jokowi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Tjahjo menambahkan, pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Jadi penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (22/10/2018).

Tjahjo melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut.

Tjahjo juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD.

Namun, ia mengatakan dana kelurahan kemudian diadakan dalam APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan.

"Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer," lanjut Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas