Ketua DPR Persilakan Banggar Bikin Aturan Hukum soal Dana Saksi
Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya mekanisme aturan hukum yang mengatur dana saksi pemilu kepada banggar
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya mekanisme aturan hukum yang mengatur dana saksi pemilu kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Bamsoet, panggilan akrabnya, mempersilakan Banggar untuk merumuskan payung hukum usulan dana saksi yang dibiayai negara.
"Kami persilakan Banggar untuk menemui payung hukumnya, saya sebagai pimpinan hanya menyuarakan keputusannya," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Baca: Gelar Demo di Depan Polda Jatim, Massa KMP Tuntut Ahmad Dhani Segera Ditahan
Lebih lanjut, sebagai pimpinan tertinggi di parlemen, Bamsoet hanya akan menyampaikan keputusan akhir dari usulan tersebut.
Jika pada akhirnya payung hukum telah ada, Bamsoet beserta pimpinan dan anggota DPR akan membahas mekanisme pengawasan dari dana saksi pemilu.
"Kami hanya juru bicara, jadi keputusannya tersebut ada pada rapat, dan kami hanya menyampaikan saja ke publik dan daerah," ucapnya.
"Kalau sudah dibentuk tentu akan kami buat untuk pengawasannya, tentu pembahasan tersebut akan dilengkapi dengan bagaimana sistem pengawasannya nanti," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana saksi pemilu tidak masuk dalam APBN 2019.
Namun, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pembahasan usulan dana saksi masih berlangsung.
Selain itu, kata Aziz, Banggar DPR sedang berupaya mencari dasar hukum agar dana saksi dapat dibiayai negara.
"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).