KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Terkait Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Selain adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) itu, KPK juga memeriksa empat orang saksi.
"Ada dua pegawai dari PT Nadia Tama Raya, Sudarman dan Sarjono. Kemudian dua pihak swasta bernama Sufiy dan Sugeng Edi Prayitno," kata Febri.
Baca: Febri Diansyah Minta Amien Rais Fokus Pemanggilan di Polda, Jangan Kaitkan KPK ke Ranah Politik
KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
Selama proses penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, lanjut Febri, penyidik setidaknya telah memeriksa 23 saksi.
Mereka diantaranya anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala Dinas Perhubungan Kab Pesisir Barat, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel.
Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lamsel, pengurus Baznas Kabupaten Lamsel, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, swasta, notaris PPAT dan lainnya.
Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui selain menjadi tersangka TPPU, KPK lebih dulu menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka dugaan suap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juli 2018 silam.
Ketika operasi senyap, KPK menyita uang ratusan juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Uang itu merupakan permintaan Zainudin kepada mitra.
Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.