KPU Sebut Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Terkait Kampanye
“Saya memberikan keterangan pernyataan berita bohong ibu RS itu tidak terkait kampanye pemilu 2019," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menilai pernyataan aktivis Ratna Sarumpaet yang diduga menyebarkan informasi hoaks tidak terkait kampanye pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan, setelah Wahyu dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu di kantor Bawaslu RI, Selasa (23/10/2018).
Baca: Rabu Besok, Bawaslu Jadwalkan Periksa Ratna Sarumpaet
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan atas kapasitasnya sebagai salah satu komisioner KPU RI.
“Saya memberikan keterangan pernyataan berita bohong ibu RS itu tidak terkait kampanye pemilu 2019. Itu ada dugaan pelanggaran hukum, itu terkait dugaan pelanggaran hukum terkait UU ITE. Jadi tidak terkait kampanye Pemilu 2019, “ ujar Wahyu, Selasa (23/10/2018).
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), dia menjelaskan, definisi kampanye sudah jelas. Sehingga, dia menegaskan, pernyataan Ratna Sarumpaet tidak terkait kampanye pemilu 2019.
“Setelah, kami kaji bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga PKPU bahwa kampanye definisinya jelas, sehingga pernyataan RS tidak terkait dengan kampanye 2019,” kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan keterangan dari Wahyu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk memberikan rekomendasi mengenai temuan tersebut.
“Kami sudah mendengarkan klarifikasi, penting untuk mendengarkan KPU menguatkan hasil kajian dan analisis sebelum Bawaslu sampai pada kesimpulan apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa mengandung unsur pelanggaran atau tidak,” kata dia.
Baca: Pembakar Bendera di Garut Akhirnya Meminta Maaf kepada Masyarakat
Dia menambahkan, penanganan temuan itu akan diselesaikan sesuai waktu yang tersedia. Apabila, Bawaslu RI sudah menyelesaikan proses pengusutan temuan, maka setelah itu, pihaknya akan membuat rekomendasi.
“Jadi status laporan itu pertama bisa bahwa laporan ini setelah kami bahas dengan Gakkumdu bahwa kalau memenuhi unsur-unsur pelanggaran akan kami teruskan ke kepolisian. Kalau tidak mengandung unsur-unsur pidana, tidak akan dalam proses penyidikan,” tambahnya.