Peluru Nyasar ke DPR, Anggota Komisi III Desak Penggunaan Senjata Harus Diperketat
Pada uji coba ini, polisi menembakan peluru kaliber 9x19 mm dari jarak 300 meter ke sasaran tembak berupa kaca dan papan triplek di belakangnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al Habsyi, menegaskan agar insiden peluru nyasar ke Gedung DPR tidak terjadi lagi, izin terhadap penggunaan senjata harus diperketat.
"Paling tidak untuk Perbakin izin ada perhatian khusus. Nanti untuk lebih perhatian di lapangan, paling tidak pengamanan, dan peraturan-peraturan yang lebih straigth dalam penggunaan senjata," tegas Aboebakar di Lapangan Tembak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Aboebakar mengakui bahwa perlu dilakukan pengetatan izin agar tidak terjadi lagi insiden yang sama. Termasuk izin menggunakan lapangan tembak.
"Jadi saya pikir paling tidak dimaksimalkan, ini adalah introspeksi yang besar, lapangan bisa diperbaiki untuk mendapat perizinan atau menjadi anggota Perbakin diperketat dan penggunaan senjata harus mendapati perhatian yang khusus," tegas Aboebakar.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan uji tembak pistol jenis Glock 17 dengan peluru 9x19 mm yang diduga digunakan penembak nyasar ke Gedung DPR.
Pada uji coba ini, polisi menembakan peluru kaliber 9x19 mm dari jarak 300 meter ke sasaran tembak berupa kaca dan papan triplek di belakangnya.
Sasaran tembak diletakkan sesuai dengan jarak antara lapangan tembak Senayan dengan gedung DPR.
Hasilnya peluru mampu menembus sasaran berupa kaca dan tiga lembar triplek yang disatukan.
Dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY.
Baca: Polri Sudah Ketahui Identitas Pembawa Bendera dalam Acara Hari Santri di Garut
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat kelalaiannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.