Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Kembalikan Uang Pengganti Kasus e-KTP Rp 862 Juta ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp 862 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Kembalikan Uang Pengganti Kasus e-KTP Rp 862 Juta ke KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp 862 juta.

Uang pengganti itu diterima dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Labuksi KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Hal tersebut, jelas Febri, merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," jelasnya.

Baca: Keponakan Setya Novanto Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.

Berita Rekomendasi

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas