Pemerintah Tidak Setuju Dana Saksi Masuk ke APBN
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menolak usulan Komisi II DPR RI membebankan dana saksi dari partai politik masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belan
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menolak usulan Komisi II DPR RI membebankan dana saksi dari partai politik masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana yang dibiayai adalah saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Pemerintah pada posisi tidak setuju karena anggaran lewat Bawaslu sudah ada yaitu anggaran pelatihan saksi," kata Tjahjo, Rabu (24/10/2018).
Baca: BKN: 2,7 Juta Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Tes SKD Dilaksanakan Mulai Jumat Ini
Meskipun usulan alokasi dana saksi dari partai politik datang dari partai politik melalui perwakilan di Komisi II DPR RI, namun, dia menilai, bertentangan dengan UU Pemilu.
"Sesuai UU Pemilu, kami tak boleh menganggarkan melanggar UU. Walaupun aspirasi itu, tetapi kan uu tidak memungkinkan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca: Perseru vs PS Tira: Pertempuran Zona Merah Berakhir Imbang Tanpa Gol
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).(Tribunnews.com / Glery Lazuardi)