Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Penalti Bagi Platform Medsos yang Sebarkan Hoax, Menkominfo Tunggu PP 83 Direvisi

Rudiantara juga mengatakan, nantinya sanksi yang akan dikenakan kepada platform media sosial yang melanggar akan berupa denda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanksi Penalti Bagi Platform Medsos yang Sebarkan Hoax, Menkominfo Tunggu PP 83 Direvisi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menkominfo Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk menerapkan besaran dana sanksi penalti yang cocok bagi platform media sosial yang menyebarkan hoax.

Hal itu dikatakan Rudiantara di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Rabu (24/10/2018).

"Jadi cantolannya kita masukan ke dalam rancangan amandemen PP 82 dulu, setelah itu baru diturunkan ke Peraturan Menteri. Saya berharap semuanya akhir tahun sudah selesai," kata Rudiantara.

Rudiantara juga mengatakan, nantinya sanksi yang akan dikenakan kepada platform media sosial yang melanggar akan berupa denda.

"Kami juga akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Karena kalau denda itu diterapkan itu harus menjadi bagian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Rudiantara.

Menurutnya saat ini pemerintah bisa membekukan platform penyebar hoax tanpa menunggu revisi PP 82 karena sudah memiliki Peraturan Menteri yang membolehkan pembekuan dan penutupan terhadap platform setelah diberi tiga kali peringatan.

"Kita ingin memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap nantinya membiarkan penyebaran hoax dan fake news. Beda pendekatannya, kalau di Jerman pakai Undang-Undang kemudian diberikan penalty. Tapi di kita harus ada proses," kata Rudiantara.

Baca: Meski Survei Unggul, Elektabilitas Jokowi-Maruf Belum Sesuai Target

Berita Rekomendasi

Ia pun telah berkomunikasi dengan beberapa penyedia platform yang hadir di Indonesia.

Menurutnya, kebanyakan mereka menolak usulan sanksi berupa denda tersebut.

"Saya sudah sejak lama bicara dengan mereka. Mana ada yang mau platform digituin. Tapi Jerman kan nggak ada (kompromi), ini kan masalahnya masalah negara. (Memang) Mau ada penyebaran hoax di platform media sosial? Nggak kan," kata Rudiantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas