Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI: Indonesia Tak Boleh Jadi Pasar Produk Asing

Anggota Komisi VI DPR RI Eriko Sotarduga menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi pasar atau sasaran produk-produk negara asing

Editor: Content Writer
zoom-in DPR RI: Indonesia Tak Boleh Jadi Pasar Produk Asing
dpr.go.id
Anggota Komisi VI DPR RI Eriko Sotarduga. 

Anggota Komisi VI DPR RI Eriko Sotarduga menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi pasar atau sasaran produk-produk negara asing yang sudah semakin pintar dalam memanipulasi barang. Pasalnya, dengan adanya manipulasi barang itu, ketika produk masuk ke pasar Indonesia tidak dikenakan biaya, sehingga menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar bagi Indonesia.

“Saya sudah melihat sendiri. Contohnya mereka mengimpor baja, dan agar tidak dikenakan biaya bea, mereka mencampur sedikit boron sebesar 0,008 persen. Sehingga hilang sudah tarifnya. Jadi mereka itu pintar sekali, tapi kita yang rugi,” papar Eriko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Enny Sri Hartati di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Untuk itu, legislator PDI-Perjuangan tersebut mempertanyakan solusi yang tepat dalam menangani masalah-masalah tersebut, sehingga nantinya Indonesia tidak mengalami penumpukan produk impor dari luar negeri yang juga akan menimbulkan banyak masalah bagi Indonesia.

“Dengan situasi seperti ini, apa sikap yang harus diambil Komisi VI ini untuk nanti berbicara dengan pemerintah. Seperti apa solusi yang terbaik dalam situasi seperti ini. Jangan nanti sampai terjadi impor yang jadi begitu besar, kemudian banyak masalah di kemudian hari. Sehingga langkah kita ke depan ketika kita berbicara dengan pemerintah dalam mewakili rakyat itu tidak salah,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta ini.

Seperti yang diketahui, berbagai modus impor baja dilakukan. Salah satunya dengan cara memanipulasi nomor harmonized system (HS) produk baja dari semula baja karbon (carbon steel) menjadi baja paduan (alloy steel). Baja paduan ini adalah baja yang dicampur unsur boron (Br) dengan jumlah sekitar 0.008 persen. Biasanya dipakai untuk kepentingan industri otomotif. Langkah ini tujuannya supaya tarif bea masuk 0 persen. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas