Enam Gugatan 'Presdential Threshold' Diputus MK
Enam gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/10/2018).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/10/2018).
Satu hal yang sempat ramai didesak oleh para penggiat demokrasi agar dapat diputus sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Satu diantara Pemohon gugatan itu, Titi Anggraini mengucap syukur karena gugatan yang sudah dilayangkan sejak Juli 2018 lalu itu, bisa diucapkan Mahkamah Konstitusi, meski setelah pasangan calon ditetapkan KPU.
"Tidak masalah,meski kami sempat mendesak agar segera diputus sebelum pendaftaran saat itu," ujarnya ketika dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca: Disurvei Tidak Lolos Parliamentary Tresholhd, PAN Sebut Lembaga Survei Tidak Selalu Benar
Dia berharap gugatan yang dilayangkan untuk Pasal 222 Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 itu dapat diterima oleh Hakim Konstitusi.
Alasan mereka sedari awal, ambang batas itu telah menggerus hak dari pemilih pemula yang seharusnya mendapatkan banyak pilihan untuk capres dan cawapres.
Belum lagi menurutnya, seluruh argumen yang sudah disampaikan kepada hakim, dinilai cukup agar hakim dapat mengabulkan gugatan mereka.
"Kami cukup yakin dengan alasan-alasan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap putusan MK akan memenuhi kepentingan demokrasi agar lebih baik," katanya.
Apabila diterima, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan putusan bisa dilakukan untuk Pemilu 2024.
Dengan begitu, maka masyarakat tidak lagi dihadapkan dengan dua orang pasangan calon yang 'itu-itu lagi'.
"Kami memikirkan jangka panjang karena memang sudah tidak bisa ditetapkan untuk tahun ini dan tidak masalah bagi kami, asal pilihannya tidak dua pasangan saja," tukasnya.
Perindo Harapkan Penjelasan Undang-Undang
Selain gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus dipenuhi sebanyak 20 persen suara partai di parlemen, MK juga akan mengucapkan ketetapan dari Partai Perindo mengenai penjelasan "Dua Periode" yang dimaksud dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq kepada Tribun menjelaskan, pihaknya akan menghormati apapun yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi.