Tanpa Keterangan Ratna Sarumpaet, Bawaslu Simpulkan Proses Pengusutan Kasus Dugaan Kampanye Hitam
"Sebenarnya kemarin, kami sudah bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Bu Ratna Sarumpaet," ujar Ratna Dewi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengumumkan status laporan kampanye hitam yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet, pada Kamis (25/10/2018).
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan Bawaslu RI sudah dapat menyimpulkan mengenai status laporan itu. Meskipun, tanpa meminta keterangan dari ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut.
"Sebenarnya kemarin, kami sudah bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Bu Ratna Sarumpaet," ujar Ratna Dewi, Kamis (25/10/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya merasa cukup menangani temuan itu, setelah mendengarkan keterangan dari Wahyu Setiawan, selaku komisioner KPU RI, memeriksa pelapor, dan memeriksa barang bukti.
Baca: Polisi Akan Periksa Lagi Nanik S Deyang hingga Dahnil Anzar Soal Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Semula, pihaknya berupaya meminta keterangan Ratna Sarumpaet, pada hari Rabu kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan untuk diperiksa karena sedang menderita sakit.
Padahal, kata dia, pihak Polda Metro Jaya sudah mempersilakan Bawaslu RI meminta keterangan Ratna.
"Makanya kemudian berdasarkan keterangan yang sudah kami dapatkan kemudian juga ada keterangan dari ahli KPU dan juga barang bukti yang sudah kami rasa cukup, maka kami sudah dapat mengambil kesimpulan begitu," kata dia.
Bawaslu menindaklanjuti kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.