KPK Dalami Kemungkinan Rp 6,425 M di Rekening Bupati Cirebon Berasal dari Setoran Ratusan Pejabat
Alexander Marwata mengatakan akan mendalami asal usul uang sejumlah Rp 6, 425 miliar atas nama orang lain
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan akan mendalami asal usul uang sejumlah Rp 6, 425 miliar atas nama orang lain yang dikuasai oleh tersangka kasus dugaan korupsi kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan
di Kabupaten Cirebon TA 2018.
Hal itu dikatakan Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta pada Kamis (25/10/2018).
"Akan kita dalami nanti apakah ratusan pejabat yang dilantik bulan Oktober itu semuanya menyerahkan uang ke Bupati. Apakah nilai Rp 6 miliar itu bagian dari setoran itu kita belum tahu. Tapi pasti akan kita dalami setoran dari mana. Apakah dari proyek, izin, atau dari mana," kata Alexander.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara pada Kamis (25/10/2018) pagi, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka pemberi kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan.
KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Sunjaya.
KPK menduga, modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Baca: Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta
"Nilai setoran hal itu diduga telah diatur mulai dari tingkat jabatan Lurah, Camat, sampai pejabat Eselon 3," kata Alexander.
Dilansir dari Tribun Jabar, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, melantik 83 Pejabat Eselon III dan 509 Pejabat Eselon IV di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/10/2018).
Pejabat Eselon III dan Eselon IV itu terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.
Sebanyak 592 orang tersebut berdasarkan 593 orang yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Karena ada satu orang Pejabat Eselon IV yang meninggal, maka hanya 592 yang dilantik.
"Sesuai dengan Pemendagri bahwa bupati setelah pelaksanaan Pilkada masih harus mengusulkan kepada Kemendagri," ujar Sunjaya saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (3/10/2018).
Dari 592 orang itu ada 90 orang yang pensiun, terdiri dari sembilan orang Eselon III dan sisanya dari Eselon IV.
"Karena peraturannya seperti itu, maka saya mengajukan kepada Kemendagri dan sudah turun seminggu yang lalu sehingga diadakan hari ini," katanya.