Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Tidak Panggil Lagi Amien Rais

Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya tidak memanggil lagi Amien Rais

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Tidak Panggil Lagi Amien Rais
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais usai melakukan panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). Kedatangan Amien Rais untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran kabar bohong tersangka Ratna Sarumpaet. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya tidak memanggil lagi Amien Rais terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Padahal pada hari ini, tiga saksi yang pernah diperiksa kembali dimintai keterangan.

Tiga saksi tersebut diantaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI, Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Menurut Argo, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan saat diperiksa. Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan kembali.

"Yang berbeda tiga (saksi) itu saja keterangannya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Kemudian, alasan kepolisian menjadwalkan meminta keterangan saksi-saksi lagi padahal sebelumnya  menyebut pemeriksaan dalam kasus itu sudah cukup adalah karena polisi merasa masih ada keterangan yang kurang.

Baca: Pelapor Tak Puas Pelanggaran Videotron Kampanye Masuk Kategori Pelanggaran Administrasi

Selain itu, setelah dilihat ternyata masih belum ada kesesuaian antara keterangan Ratna dengan keterangan saksi yang telah diperiksa. Sehingga, mau tak mau polisi perlu menambah keterangan saksi-saksi lagi.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan analisa gelar untuk melihat keterangan-keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti dan dikaitkan dengan tersangka, kita perlu tambahan," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas