Polisi Ungkap Alasan Tidak Panggil Lagi Amien Rais
Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya tidak memanggil lagi Amien Rais
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polisi Ungkap Alasan Tidak Panggil Lagi Amien Rais](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amien-rais-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya_20181013_081429.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya tidak memanggil lagi Amien Rais terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Padahal pada hari ini, tiga saksi yang pernah diperiksa kembali dimintai keterangan.
Tiga saksi tersebut diantaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI, Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Menurut Argo, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan saat diperiksa. Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan kembali.
"Yang berbeda tiga (saksi) itu saja keterangannya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Kemudian, alasan kepolisian menjadwalkan meminta keterangan saksi-saksi lagi padahal sebelumnya menyebut pemeriksaan dalam kasus itu sudah cukup adalah karena polisi merasa masih ada keterangan yang kurang.
Baca: Pelapor Tak Puas Pelanggaran Videotron Kampanye Masuk Kategori Pelanggaran Administrasi
Selain itu, setelah dilihat ternyata masih belum ada kesesuaian antara keterangan Ratna dengan keterangan saksi yang telah diperiksa. Sehingga, mau tak mau polisi perlu menambah keterangan saksi-saksi lagi.
"Setelah dilakukan analisa gelar untuk melihat keterangan-keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti dan dikaitkan dengan tersangka, kita perlu tambahan," jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.