Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Pembawa Bendera di Garut Masih Saksi

Status Uus Sukmana, pembawa bendera dalam acara hari santri nasional di Garut, Jawa Barat, hingga kini masih sebagai saksi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Status Pembawa Bendera di Garut Masih Saksi
Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Uus Sukmana, pembawa bendera dalam acara hari santri nasional di Garut, Jawa Barat, hingga kini masih sebagai saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Sebelum 24 jam, ia menjelaskan polisi masih belum akan menentukan status hukum yang bersangkutan. Arief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu beberapa jam.

Baca: Polisi: Uus Sukmana Mengaku Beli Bendera secara Online

"(Status Uus masih) Saksi, kami masih punya waktu tiga jam. Nanti ditentukan Pak Direktur (Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana)," ujar Arief, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Di sisi lain, ia menyebut pria yang bekerja di toko bangunan itu diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum.

Yang bersangkutan terancam hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui dan denda sebesar Rp 900.

"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas