Tersenyum Sambil Gendong Ransel, Satu Tersangka Suap Bupati Cirebon Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Gatot merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Baca: Peraih Nobel Ingatkan Australia Untuk Tidak Bergantung Pada Energi Fosil
Ia yang keluar dari Gedung KPK sekira pukul 23.06 WIB dengan mengenakan rompi oranye, enggan memberikan komentar terkait penetapan status tersangkanya.
Sembari tersenyum dan menggedong tas ransel di bagian depan, Gatot terus berjalan menerobos awak media, menuju mobil tahanan KPK.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam perkara ini, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, belum terlihat keluar dari Gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Gatot ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," ujar Febri, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gatot bersama Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," paparWakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.