Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Kekarantinaan Kesehatan Lindungi Masyarakat dari Penyakit Luar Negeri

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Kalimantan Barat

Editor: Content Writer
zoom-in UU Kekarantinaan Kesehatan Lindungi Masyarakat dari Penyakit Luar Negeri
dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Sarmuji 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan ini penting untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari kemungkinan terjangkitnya penyakit yang dibawa dari luar negeri.

“Kalbar yang memiliki pos lintas batas negara, penting untuk pertama kali mengetahui supaya masyarakat dan semua pemangku kepentingan mempersiapkan diri terhadap pelaksanaan UU  ini,” kata Sarmuji saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dengan Gubernur Kalbar beserta jajaran dan masyarakat Kalbar, di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (25/10/2018).

Menurut legislator Partai Golkar itu, dalam dialog terungkap masukan tentang detail-detail pelaksanaan UU. Diantaranya bagaimana orang asing masuk wilayah Kalbar yang tidak melewati pos lintas batas, tapi melalui jalur tikus. Termasuk bagaimana dengan penindakan dari aparat yang tidak berwenang, seperti Bea Cukai atas kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi masukan dari Gubernur dan masyarakat Kalbar atas UU ini, dan menjadi masukan untuk penyusunan PP (Peraturan Pemerintah), sehingga terimplementasi dengan baik. Masukan ini sangat berguna, karena akan ada PP maupun Permenkes. Detail-detail di lapangan akan memberi warna dan pengayaan penyusunan PP,” kata Sarmudji.

Menanggapi saran Gubernur agar setelah UU diundangkan dan dilanjutkan penyusunan PP, perlu diaturnya penyediaan peralatan canggih di wilayah perbatasan, Sarmuji menyambut baik masukan tersebut. Sebab mendeteksi wabah penyakit tidak cukup hanya mengandalkan insting. Harapan Gubernur itu perlu diperhatikan, dan diharapkan pemerintah pusat menyiapkan infrastruktur, sehingga pos-pos perbatasan dilengkapi alat-alat canggih.

Lebih lanjut Sarmuji menekankan bahwa secara normatif penyusunan PP dibatasi maksimal tiga tahun, namun mengingat urgensi dari UU ini, maka diharapkan PP dan Permenkes segera terbit dan Baleg akan terus mengawalnya. “Maksimal 3 tahun, tapi akan kita kejar sesegera mungkin,” tandas legislator dapil Jawa Timur itu.

Kunker ini juga diikuti oleh Anggota Baleg DPR RI Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan), Mohammad Suryo Alam (F-PG), Ramson Siagian (F-Gerindra), Neng Eem Marhamah Zulfa (F-PKB), serta Adang Darajatun dan Ledia Hanifa Amaliah dari F-PKS. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas