Beredar Kabar Wakil Rakyat Kena OTT KPK Saat Kunker, Ini Jawaban Wakil Komisi B DPRD Kalteng
Kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/10/2018) seolah masih misterius.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/10/2018) seolah masih misterius.
Di Kalimantan Tengah, santer beredar kabar kalau penangkapan satu anggota DPRD Kalteng ini saat para wakil rakyat sedang kunjungan kerja ke Jakarta.
Namun belum ada kejelasan siapa oknum anggota dewan yang ditangkap tersebut.
"Saya memang sedang di Jakarta, karena ada urusan terkait Perda tentang Perikanan dan Kelautan, tetapi saya juga belum tahu siapa yang ditangkap itu," ujar Waket Komisi B Bidang Perkebunan HM Asera, saat dihubungi via telepon Jumat malam.
Dia mengatakan, kabar penangkapan tersebut memang diketahuinya dari telepon beberapa teman.
"Tapi saya belum tau siapa yang ditangkap" ujar Ketua Dewan Syuro PKB Kalteng ini.
Barang Bukti Ratusan Juta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 14 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (26/11/2018) siang hingga malam ini seluruhnya sudah berada di gedung KPK.
"8 anggota DPRD Kalteng dan 6 pihak swasta sudah di KPK, pada mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain mengamankan 14 orang, Satgas KPK juga mengamankan pula barang bukti uang ratusan juta rupiah diduga barang bukti suap terkait perkebunan sawit.
Penyidik KPK, lanjut Febri, meyakini transaksi yang dilakukan kali ini bukanlah pertama.
Diduga sebelumnya sudah ada pemberian suap pada anggota DPRD Kalteng yang melakukan pengawasan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup tersebut.
Soal status hukum 14 orang tersebut, diungkap Febri akan diumumkan dalam konferensi pers siang, Sabtu (27/10/2018) oleh pimpinan KPK.
"Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa 14 orang yang diamankan. Besok akan dijelaskan rinci soal konstruksi perkara," tambahnya. (Theresia Felisiani/Tribun Kalteng/faturahman)