KPK Imbau Manager Legal Anak Usaha Sinar Mas Serahkan Diri
"Kepada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit, kami imbau agar menyerahkan diri ke KPK," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri.
"Kepada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit, kami imbau agar menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal pada Senin depan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Petinggi PT BAP Suap DPRD Kalteng agar Tak Dipanggil dalam RDP Pencemaran Lingkungan
Teguh adalah tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Teguh Dudy Syamsuri Zaldy yang merupakan Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.
PT BAP merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Rersources and Technology (SMART).
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.
Baca: KPK: Danau Sembuluh Tadinya Cantik, Namun Rusak oleh Oknum Birokrat
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.