Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik Bakal Evaluasi Pengajuan Tahanan Kota dari Ratna Sarumpaet

Menurut Argo nanti penyidik yang bakal melakukan evaluasi serta pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik Bakal Evaluasi Pengajuan Tahanan Kota dari Ratna Sarumpaet
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan pihak Ratna Sarumpaet untuk mengajukan permohonan tahanan kota.

Menurut Argo, pengajuan tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2018).

Menurut Argo nanti penyidik yang bakal melakukan evaluasi serta pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelas Argo.

Baca: Pengacara Bantah Ponsel Nanik S Deyang Disita untuk Jadi Barang Bukti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Seperti diketahui, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan tahanan kota lagi.

Insank mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan. Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengajuan ini merupakan kedua kalinya dari Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas