Petinggi PT BAP Suap DPRD Kalteng agar Tak Dipanggil dalam RDP Pencemaran Lingkungan
"Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng kemudian dibicarakan sejumlah hal," ujar Laode
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan suap senilai Rp 240 juta dari petinggi PT BAP diduga terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng meliputi bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup.
Baca: OTT DPRD Kalimantan Tengah, KPK Amankan Tersangka di Gedung Sinar Mas
Diduga, suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi para anggota DPRD. Terutama terkait dugaan pembuangan limbah ke Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalteng, oleh PT BAP.
"Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng kemudian dibicarakan sejumlah hal," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Pembicaraan tersebut menyepakati agar pihak DPRD membuat press release terkait Hak Guna Usaha PT BAP di media.
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa pihaknya tidak benar tidak memiliki izin HGU, namun prosesnya masih berjalan.
Selain itu, PT BAP meminta agar pihaknya tidak dipanggil dalam RDP di DPRD.
"Meminta agar (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," ujar Laode.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Padahal sebelumnya DPRD menerima laporan bahwa terjadi pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh. Akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD dengan kunjungan dan pertemuan ke PT BAP.
Baca: KPK Tetapkan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas sebagai Tersangka Suap Lingkungan Hidup
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya anggota DPRD mengetahui bahwa PT BAP memiliki permasalahan dalam perizinan.
Di antaranya, HGU, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dah jamknan pencadangan wilayah.