Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan

- Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ratna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan
Rangga Gani/Grid.ID
Dahnil Anzar menjadi saksi dalam persidangan kasus hoax Ratna Sarumpaet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan

Karena itu, menurut sang Kuasa Hukum Insank Nasrudin, pihaknya bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami Akan mengajukan yang kedua ya. Pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Menurut Insank, Ratna mengalami tekanan yang luar biasa selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Gini loh tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan," jelas Insank.

Baca: Rio Dewanto Masih Menghindar, Ogah Buku Mulut Soal Kasus Hoaks Sang Mertua

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas