Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Sudah tidak Ada Lagi Ikan Arwana di Danau Sembuluh

Dimas menguraikan terdapat tujuh pabrik yang ada di sekitar anak sungai yang bermuara di Danau Sembuluh.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kini Sudah tidak Ada Lagi Ikan Arwana di Danau Sembuluh
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi. Pengunjung melihat-lihat ikan arwana kontestan Arowana International Contest and Expo Equator Gemstone 2015, rangkaian perayaan HUT TNI AU ke 69 oleh Lanud Supadio Pontianak, di Pontianak Convention Center, Selasa (14/4) malam. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Alasannya, bukan tidak mungkin hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan sawit lainnya.

"Kalau yang penerapannya bermasalah, ya cabut izinnya langsung. Penegak hukum dan pemerintah daerah harus berani dari korporasi kecil dan besar di Kalimantan Tengah," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Baca: Stadion Gelora Delta Sidoarjo Dipenuhi Ribuan Jemaah Istighosah Kubro

Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari penyuap.

Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (amriyono/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas