Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Limbah Pengolahan Sawit Digiring Sebelum Sempat Makan Siang di Mal
Tiga orang tersebut sudah sempat memesan makanan. Tetapi, sebelum makanan itu sampai, mereka sudah terlebih dahulu diangkut KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka kasus korupsi izin pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah digiring sebelum mereka menyantap makan siangnya di salah satu mal yang ada di Jakarta Pusat.
Sumber Tribun yang berada di KPK, mengatakan situasinya saat itu tidak banyak orang karena menjelang Salat Jumat.
Tiga orang tersebut sudah sempat memesan makanan. Tetapi, sebelum makanan itu sampai, mereka sudah terlebih dahulu diangkut KPK.
"Mereka belum sempat makan, baru duduk-duduk saja di food court, pesan makan terus kami datangi," jelasnya singkat kepada Tribun, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan
Ketiganya, yakni Tira Anastasya yang bekerja sebagai Bagian Keuangan PT Bina Sawit Abadi, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tempat duduk mereka, KPK mengamankan uang sebesar Rp 240 juta yang dikemas dalam satu kantong plastik hitam.
Baca: Tol Suramadu Gratis Agar Angka Kemiskinan di Madura Turun
"Iya uangnya ada di mereka," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan berturut-turut tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa orang beranjak ke Gedung Sinar Mas, Jln Jenderal Sudirman, Jakarta.
Di sini KPK mengamankan sejumlah pejabat Sinar Mas Group.
"Tim mengamankan 4 pejabat SM Grup yaitu ESS, ER, WAA, dan JOO di ruang kerja masing-masing," ungkap Laode.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Tiga jam kemudian penyidik mengamankan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan.
KPK juga resmi menetapkan seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk sebagai tersangka.
Petinggi yang dimaksud, yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Baca: Ridwan Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman Mati
Edy Saputra diduga memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada empat Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah untuk membuat laporan palsu terkait pengawasan kondisi danau.
"Pihak DPRD akan membuat press realese terkait HGU (Hak Guna Usaha) PT BAP di media, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizininan tersebut sedang berjalan," ungkap Laode.
"Kemudian meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," sambungnya.
KPK menduga pemberian-pemberian terkait fungsi pengawasan DPRD seperti ini kerap kali terjadi.
"KPK menyesalkan hal ini karena akan melemahkan fungsi krusial dari DPRD untuk melakukan check and balances," kata Laode. (amriyono/tribunnews)