KPK Tunda Pengumuman Status Hukum Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengumuman ditunda hingga Selasa (30/10/2018) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pengumuman soal status dari Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Seharusnya, KPK menjadwalkan pengumuman status politikus PAN itu pada Senin (29/10/18) sore.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengumuman ditunda hingga Selasa (30/10/2018) besok.
Alasannya demi menghormati pihak korban Pesawat Lion Air JT 610 yang sedang berduka. Dimana pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu terjatuh pada Senin tadi pagi.
"Rencana konferensi pers hari ini kita tunda dulu. Insya Allah Selasa bisa dilaksanakan. Hari ini sedang dalam kondisi belasungkawa atas insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Senin (29/10/18).
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pada Senin (29/10/18) sore.
Menurut Basaria, pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca: Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang Pagi Tadi Adalah Tipe Boeing 737 MAX 8
“Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini,” ujar Basaria.
Baca: Harvino Co-Pilot Pesawat Lion Air JT610, Satu-satunya yang Berhasil Jadi Pilot di Keluarga
Basaria menjelaskan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Jumat (26/10/18) lalu.
“Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” ujar Basaria.