Sore Nanti, KPK Beberkan Status Hukum Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan
Basaria mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membeberkan status dari Wakil Ketua DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Basaria mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat (26/10/2018) lalu.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, pencegahan itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," kata Basaria.
KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Baca: Membawa 178 Penumpang, Basarnas Pastikan Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh di Perairan Karawang
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair.
Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari 5 persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Berdasarkanlaman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp 106,067 miliar.
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam 'bendera lima' perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha, kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.
Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.