Wapres Jusuf Kalla Pastikan Semua Korban Lion Air Dapat Klaim Asuransi
Ia menyebut, salah satu syarat pesawat boleh diterbangkan adalah sudah diasuransikan, baik pesawatnya maupun penumpangnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang, Jawa Barat, mendapatkan asuransi.
Ia menyebut, salah satu syarat pesawat boleh diterbangkan adalah sudah diasuransikan, baik pesawatnya maupun penumpangnya.
"Oh ya pasti pesawat terbang baru boleh terbang kalau sudah diasuransikan, baru boleh terbang kalau asuransinya ada, baik asuransi untuk pesawat sendiri maupun untuk penumpang dan sebagainya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
"(Pesawat) nggak boleh terbang tanpa asuransi," tambah dia.
Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini
Sejauh ini, kata JK, diharapkan agar semua pihak dapat menunggu hasil invetigasi yang dilakukan KNKT atau Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, sebab musabab jatugnya pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu.
Lebih lanjut, JK menambahkan Pemerintah saat ini telah menginstruksi pihak terkait untuk melakukan prosedur pertama dalam musibah pesawat Lion Air bernomor JT610 yakni evakuasi.
Baca: Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang Pagi Tadi Adalah Tipe Boeing 737 MAX 8
"Itu kita enggak tau, KNKT akan memeriksa itu. Tentu KNKT mengusut apa yang terjadi lalu kemudian memberikan langkah-langkah lanjutan setelah itu," kata Jusuf Kalla.