Cerita Zumi Zola Peringatkan DPRD Jambi Jangan Sampai Korupsi Massal
Zumi Zola juga mengamini sempat menghubungi Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengingatkan jangan ada permintaan uang ketok palu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengaku sudah pernah memperingatkan anggota DPRD Jambi agar jangan sampai berkasus dan berurusan dengan KPK.
Zumi Zola juga mengamini sempat menghubungi Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengingatkan jangan ada permintaan uang ketok palu, karena sudah ada peringatan dari KPK.
"Saya hubungi beliau (Cornelis) ketika ada laporan permintaan ketok palu RAPBD. Saya cari cara bagaimana. Saya sampaikan ke Pak Ketua DPRD, kemarin ada supervisi dari internal KPK untuk Pemprov. Saya bilang tolong jangan, karena waktu itu sempat terjadi yang di Sumut," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta. Uang diberikan Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Tidak sampai disitu, Zumi Zola bahkan sempat mengundang para anggota dewan ke rumah dinasnya bicara soal supervisi dari KPK. Menurut Zumi Zola, ketika respons anggota DPRD sangat dingin.
"Di rumah dinas saya sampaikan ada supervisi KPK, jangan ada uang ketok palu. Mereka dingin responnya, tidak bilang ya, tidak komentar. Mereka malah minta tunjangan rumah dan mobil. Saya tidak penuhi karena dananya tidak ada, anggarannya tidak ada. Saya sudah sampaikan upaya saya," tambah Zumi Zola.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.