Kemenlu Langsung Sampaikan Kabar Hukuman Mati Tuti Tursilawati di Arab Saudi kepada Pihak Keluarga
Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, penyampaian kabar duka terkait kematian Tuti Tursilawati di Arab Saudi telah disampaikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, penyampaian kabar duka terkait kematian Tuti Tursilawati di Arab Saudi telah disampaikan pada pihak keluarga.
Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, tim Kementerian Luar Negeri RI datang dan berkunjung langsung ke rumah ibunda almarhumah Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin malam (29/10/2018) kemarin.
"Kemlu telah sampaikan kabar duka dan belasungkawa secara langsung kepada almarhumah keluarga Tuti Tursilawati di Majalengka pada 29 Oktober 2018 kemarin. Tadi malam sekitar pukul 12 saya tiba langsung di rumah Tuti Tursilawati di Majalengka," kata Lalu Muhammad Iqbal di kantor Kemenlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
"Dan saya bertemu langsung dengan Ibu Tuti Tursilawati untuk menyampaikan, karena dalam SOP kami (Kemlu) orang pertama yang harus tahu berita pertama kali ini adalah keluarga tuti dalam hal ini ibunya," sambung Lalu Muhammad Iqbal.
Ia menuturkan, ibunda almarhumah juga turut berjuang dalam pengurangan hukuman mati. Selama perjuangan non ligitasi yang dimulai pada 2012-2018 Pemerintah telah memfasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi.
Baca: Timses Jokowi Jawab Pertanyaan SBY Kenapa Tol Jagorawi Tidak Digratiskan
"3 kali mulai 2012, 2015, 2018 terakhir baru dilakukan pada 4 april lalu," terang Lalu Muhammad Iqbal.
Disebutkan Lalu Muhammad Iqbal, PMI (Pekerja Migran Indonesia) Tuti Tursilawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi pada tahun 2010.
Meski demikian, Iqbal menuturkan, Indonesia sejak tahun 2011-2018 telah berupaya memberikan pendampingan dan meringankan hukuman Tuti Tursilawati.
"Kasus telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, pemerintah Indonesia berupaya meringankan hukuman bersangkutan dengan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran pada 2011-2018," jelas Iqbal.