Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Status Tersangka Kepada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

(KPK) menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Status Tersangka Kepada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR Korekku, Taufik Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan-red). TK ini sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Selasa (30/10/2018).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima hadiah atau janji dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

Atas perbuatannya tersebut kata Basaria, Taufik disangkakkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.

Diberitakan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membenarkan adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang diajukan KPK.

"Surat (pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) ada," ujar Theodorus, melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (28/10/2018).

Baca: Karyawan Toko Tewas Ditembak Orang Tidak Dikenal di Tangerang

Berita Rekomendasi

Namun, ia tidak mau berkomentar banyak terkait pencegahan tersebut.

Sebelumnya, Taufik terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, pada 5 September silam.

Menurut pengakuan Taufik, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.

Taufik menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan keterangan, bukan sebagai saksi.

“Saya sampaikan kepada penyelidik (KPK) secara keseluruhan terhadap pembahasan APBN semua termasuk mekanisme keseluruhannya,” ujar Taufik, usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas