Polda Metro Jaya Bersama KPK Sita Barang Bukti Kasus Basuki Hariman
Polisi sita barang bukti tdalam kasus mencegah atau merintangi penyidikan yang terjadi di Gedung KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti termasuk buku tabungan bersampul merah (buku merah) dalam kasus mencegah atau merintangi penyidikan yang terjadi di Gedung KPK.
"Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses penyitaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Barang bukti itu adalah satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan Ir. Serang Noor, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 (satu) bundle rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017 dan satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010.
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," kata Febri.
Baca: Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Surat penetapan pengadilan itu ikut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu.
"Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," jelas Febri.
Penyitaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili Kepala Biro Hukum Brigjen Setiadi dan unit Koordinasi Supervisi (korsup) Penindakan dan Labuksi.
Menuruf Febri, mengacu pada surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam Penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa satu penyidik KPK dan satu orang dari unit korsup Penindakan dan Labuksi pada 20 Oktober 2018 lalu.
Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018.
Seperti diketahui, pada 2017, saat KPK menyidik perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar, salah satu alat bukti yang disita KPK adalah buku kas CV Sumber Laut Perkasa berwarna hitam dan merah.
Di dalam buku kas warna merah tersebut tertulis aliran dana kepada sejumlah orang termasuk para petinggi polisi. Catatan keuangan tersebut atas nama Ir Serang Noor di Bank BCA cabang Sunter Mall. Serang juga anak buah Basuki.
Staf Basuki bernama Kumala lalu diperiksa KPK lalu menegaskan bahwa catatan keuangan itu bersumber dari buku bank berwarna merah dan hitam yang disita KPK saat menggeledah kantor Basuki di Sunter pada Januari 2017.
Tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, tas seorang penyidik KPK yang memeriksa Kumala dicuri seseorang tak dikenal saat turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.