Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pakai Kode 'Satu Ton'
Dalam transaksi suap kepada Taufik, pihak-pihak yang terlibat menggunakan kode 'satu ton'.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap praktek korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Oleh penyidik, Taufik yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad secara bertahap.
Dalam transaksi suap kepada Taufik, pihak-pihak yang terlibat menggunakan kode 'satu ton'.
Baca: Penyerahan Fee Rp 3,65 Miliar untuk Taufik Kurniawan Dilakukan di Hotel
Kode tersebut merujuk pada nilai uang Rp 1 miliar.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp 1 miliar adalah satu ton," tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Marahi Pemilik Akun Diduga Hina Agama, Deddy Corbuzier: Jangan Pikir Anda Bisa Bebas!
Basaria menjelaskan Suap sebesar Rp 3,65 miliar yang diterima Taufik merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
"MYF (M. Yahya Fuad) menyanggupi fee 5%. Pertemuan dan serah terima suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta dengan menggunakan connecting door. Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di-OTT KPK," tambah Basaria.