Dijerat KPK Soal Suap Dana Alokasi Kebumen, Inilah Jumlah Kekayaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima Rp 3,65 miliar dari komitmen fee sebesar 5 persen dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
Dilansir dari laman situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) acch.kpk.go.id pada Rabu (31/10/2018), Taufik tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yakni 11 Juni 2004, 21 Juli 2010, dan 4 November 2014.
Harta kekayaan Taufik yang dilaporkan pada 4 November 2014 tercatat sebanyak Rp 4 miliar dan USD 5 ribu.
Harta tersebut melonjak sekitar Rp 2 miliar dari tahun 2010. Di tahun itu, Taufik memiliki harta sekitar Rp 2.139.864.309.
Taufik tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998 senilai Rp 2.725.000.000.
Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan.
Baca: PAN: Taufik Kurniawan Belum Minta Bantuan Hukum
Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta.
Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000.
Sedangkan, giro dan setara kas lainnya milik Taufik senilai USD 5 ribu.